SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Sebuah prinsip penting kembali teringat di tengah hiruk-pikuk dunia pendidikan Kabupaten Soppeng.
Ketika jabatan dan kebijakan publik dilawan atau dicampuri persoalan pribadi, maka roda organisasi tidak akan pernah berjalan dengan baik, bahkan justru memicu kekisruhan.
Kenyataan itulah yang kini terjadi, menyusul polemik pemindahan seorang kepala sekolah di lingkungan Sekolah Dasar, khususnya yang menyita perhatian publik adalah kasus di SDN 7 Salotungo.
Isu pemindahan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tenaga pendidik maupun masyarakat.
Dugaan kuat mengemuka bahwa kebijakan mutasi tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan objektif, kebutuhan lembaga, atau standar kinerja, namun lebih banyak diwarnai nuansa sakit hati atau urusan pribadi antar pihak terkait.
Situasi ini pun memancing reaksi keras dari berbagai elemen, mulai dari organisasi profesi hingga lembaga pengawas masyarakat.
Menanggapi gejolak yang terjadi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Soppeng, Naharuddin, S.Pd., M.Pd., akhirnya angkat suara saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/5/2026) malam.
Ia menegaskan, organisasi yang memayungi seluruh guru ini tidak akan tinggal diam melihat hak dan martabat anggotanya terancam oleh kebijakan yang dianggap belum jelas dasarnya.
"Kami akan menindaklanjuti persoalan ini secara profesional. PGRI akan menjalankan fungsi pengawalan isu ini sesuai koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, demi melindungi hak serta menjaga martabat para guru, khususnya di Bumi Latemmamala ini," tegas Naharuddin.
Sementara itu, Ketua LSM LPKN Soppeng, Alfret, memberikan pandangan yang lebih tajam dan kritis.
Ia menyoroti kinerja Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng yang dinilainya tak memiliki "taring" atau ketegasan dalam merespons dan menyelesaikan persoalan ini sejak awal.
Menurut Alfret, seharusnya Dewan Pendidikan sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi dan memberi masukan kebijakan berada di garda terdepan saat persoalan mulai muncul, bukan justru baru bersuara atau hadir ketika masalah sudah melebar dan menjadi keributan publik.
"Dewan Pendidikan itu mitra strategis pemerintah. Harusnya mereka ada di garis depan menyelesaikan polemik ini, bukan diam saja lalu muncul saat keadaan sudah ribut. Ini yang kami sayangkan," cetus Alfret dengan nada kecewa.
Ia pun menuntut agar dilakukan kajian ulang secara mendalam terhadap keputusan pemindahan Kepala Sekolah SDN 7 Salotungo tersebut.
Alfret mempertanyakan dasar keputusan itu, apakah memang layak dan patut dilakukan berdasarkan aturan, ataukah keputusan itu lahir semata-mata karena adanya unsur sakit hati atau dendam pribadi yang dibawa-bawa ke dalam jabatan.
"Harus dikaji ulang. Apakah benar-benar layak dipindahkan karena alasan dinas? Atau justru ada unsur sakit hati di balik semua ini? Jangan sampai jabatan dipergunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi, karena dampaknya merugikan dunia pendidikan dan anak didik kita semua," tutup Alfret.
Polemik ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan di Soppeng, kepemimpinan di sektor publik, terlebih di dunia pendidikan, haruslah bersih dari kepentingan pribadi.
Jabatan adalah amanah, bukan alat balas dendam.
Masyarakat pun kini menanti kejelasan, berharap persoalan ini segera tuntas dengan keputusan yang adil, transparan, dan kembali mengedepankan kepentingan utama yakni mutu pendidikan di Soppeng.
Penulis: Cc@ye


