Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Soppeng, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-06T05:17:30Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Seorang residivis kasus narkoba berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, kembali diciduk, Rabu (5/11/2025) dini hari di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae.
 
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan. 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan M dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 0,50 gram.
 
"Pelaku ini bukan pemain baru. Dia adalah residivis yang pernah mendekam di Rutan Enrekang selama 5 tahun atas kasus serupa," ungkap Kasat Narkoba Polres Soppeng. 

"Kami tidak akan memberi ampun kepada para pengedar narkoba yang merusak generasi muda."Ungkapnya lagi.
 
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500.000 dan akan mengantarkannya kepada seseorang. 

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
 
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan ini. 

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh kita bersama," tegasnya.
 
Masyarakat Soppeng diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
 

Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update