Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Delapan Nama yang “Terlempar”: Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Bongkar Fakta di Balik Riuh Tuduhan Penganiayaan ASN BKPSDM

Sabtu, 03 Januari 2026 | Januari 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-04T06:49:40Z
(Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Saldin Hidayat, SH.MH)


SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Riuh tudingan dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Andi Muhammad Farid, terus menjadi sorotan publik seiring dengan menyebarnya video kesaksian yang memantik opini liar. 

Namun, di balik narasi yang mengemuka, kuasa hukum pihak Ketua DPRD mengurai fakta-fakta penting yang selama ini belum terungkap secara menyeluruh.
 
Dalam video yang beredar luas, Rusman beserta rekannya menyatakan telah ditendang dua kali di bagian perut, diancam, bahkan dipukul dengan kursi. 

Namun menurut kuasa hukum Ketua DPRD, Saldin Hidayat, S.H., M.H., dari Law Office Mattuju & Associate, klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi ruangan yang sempit seperti terlihat dalam dokumentasi foto dan keterangan saksi.
 
“Melihat ruang yang begitu sempit, sangat tidak masuk akal terjadi tendangan dan pukulan kursi seperti yang dituduhkan,” jelas Saldin. 

Menurutnya, narasi dalam video seolah telah menjatuhkan vonis tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah, bahkan ada dugaan bahwa laporan yang disampaikan berpotensi menjadi “laporan palsu”. 

Saat ini pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak dan masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
 
Polemik ini bermula dari perubahan penempatan delapan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang awalnya bekerja mendampingi Ketua DPRD. 

SK PPPK Paruh Waktu yang mencakup 138 nama dibuat sesuai usulan Sekretariat DPRD, namun delapan nama di antaranya tiba-tiba dipindahkan ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan, meskipun telah ada Surat Pernyataan Tidak Jadi Mutasi (SPTJM) tanggal 8 Agustus 2025, Surat Rencana Penempatan tanggal 22 Agustus 2025, serta dokumen administrasi lain yang menyatakan mereka aktif bekerja di DPRD.
 
“Data dan dokumen sudah jelas. Tapi penempatannya berubah tanpa alasan yang dapat dijelaskan,” ungkap Saldin. 

Pergeseran ini juga berdampak pada aspek keamanan dan protokol rumah jabatan Ketua DPRD, yang tidak dapat dianggap sepele.
 
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, Ketua DPRD mendatangi BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025 dan bertemu dengan Rusman serta saksi, Andi Irfan. 

Ia mengajukan tiga pertanyaan dasar: siapa yang mengubah penempatan, berdasarkan aturan apa, dan mengapa tanpa pemberitahuan. 

Jawaban yang menyebutkan pihak BAKN/BKN Makassar dinilai tidak tegas, hingga menyebabkan suasana menjadi tegang.
 
Mengenai tuduhan tendangan, Saldin membantah secara tegas. 

Ia menjelaskan bahwa tendangan pertama tidak mengenai siapapun, tendangan kedua hanya mengenai kursi beroda, dan tidak ada kontak langsung dengan tubuh Rusman. 

Konfigurasi ruangan, meja, dan kursi juga membuat tuduhan tersebut tidak masuk akal secara fisik.
 
Kuasa hukum menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. 

Pada saat yang sama, tim investigasi media sedang meneliti di Makassar untuk memastikan apakah perubahan penempatan PPPK benar-benar dilakukan tanpa mengacu pada usulan daerah.
 
Di tengah derasnya opini publik, yang paling dinantikan adalah kejelasan regulasi, transparansi proses, dan kebenaran faktual agar polemik ini tidak hanya menjadi sensasi viral, tetapi menghasilkan kepastian hukum dan keadilan yang sesungguhnya.

Penulis: Cc@ye
 
 
×
Berita Terbaru Update