SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Mengawali Tahun 2026 dengan aksi tegas, Polres Soppeng berhasil mengamankan dua terduga pelaku jambret jalanan yang telah melakukan serangkaian aksi pencurian dan membuat warga khawatir.
Penangkapan dilakukan oleh Timsus Polres Soppeng pada dini hari Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di rumah kost di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dengan dukungan Polres Bone.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana melalui Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra mengungkap bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan yang masuk pada Desember 2025.
Pelaku menggunakan modus membuntuti korban dengan sepeda motor di jalur sepi, kemudian menarik tas saat kendaraan korban masih berjalan.
"Aksi mereka sangat membahayakan dan menimbulkan rasa tidak aman. Pelaku menyasar korban dengan mengikuti hingga puluhan kilometer sebelum melakukan perampokan," ujar AKP Dodie.
Aksi pertama terjadi pada Jumat (5/12/2025) pukul 16.30 Wita di Turung Lappae, Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri, dengan jarak pembuntutan sekitar 19 kilometer.
Aksi kedua terjadi pada Minggu (14/12/2025) pukul 15.00 Wita di Kajuara, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, dengan jarak pembuntutan sekitar 8 kilometer.
Korban mengalami kerugian berupa uang tunai, handphone, dan dokumen penting.
Dua terduga berinisial AS (37) dan RHB (25) diamankan tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa dua unit handphone.
Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini berada di bawah pengawasan Polres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Soppeng menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga agar tetap waspada saat berkendara, terutama di jalur sepi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Penulis: Cc@ye







