SOPPENG.THEHEADLINE.ID - Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Soppeng menyelenggarakan sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di aula Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Kamis (5/02/2026).
Pemateri utama kegiatan ini adalah Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp.Dodie Ramaputra, SH., M.H., bersama dengan Kanit PPA, Kanit Resmob, dan Kanit Tipikor Polres Soppeng.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti pemaparan terkait perubahan paradigma hukum dalam KUHP dan KUHAP baru.
Akp.Dodie Ramaputra menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan momentum yang tepat dan patut diapresiasi.
" Kegiatan ini sangat tepat," ucapnya singkat.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru telah mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026.
Sosialisasi ini sangat penting karena terdapat banyak hal baru yang mengubah pola pikir paradigma hukum sebelumnya.
"Kami mengapresiasi jajaran Forkopimda atas dukungan kegiatan ini karena antusias dari seluruh elemen untuk duduk bersama dan memanfaatkan kesempatan ini," ujar Akp.Dodie.
Ia menambahkan bahwa penyidik kepolisian merupakan pihak pertama yang menjalankan undang-undang ini, diikuti kejaksaan dan kemudian pengadilan.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk memastikan penerapan undang-undang berjalan dengan benar dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perubahan KUHP dan KUHAP telah menjadi upaya yang lama diusulkan.
KUHP baru memiliki dua misi utama: mengubah karakteristik kolonial pada KUHP lama menjadi karakteristik nasional, serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk mengusulkan dan menyampaikan pendapat serta berekspresi dalam koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, KUHP baru mengkonsolidasikan seluruh tindak pidana yang sebelumnya berada di luar KUHP ke dalam satu kitab hukum, serta melakukan amonisasi dengan menyelaraskan atau menyesuaikan undang-undang lain agar tidak saling bertabrakan.
"Yang mendasar untuk diubah adalah paradigma hukum kita," pungkasnya.
Penulis: Cc@ye







