Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum, Bupati H. Suwardi Haseng Saksi Langsung

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-12T07:29:38Z
SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Soppeng, Selasa (12/05/2026). 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH., dan disaksikan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, serta pimpinan instansi penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.
 
Pemusnahan ini meliputi barang bukti dari 26 perkara yang sudah selesai proses hukumnya. 

Barang bukti utama yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 36,97 gram, 411 bungkus plastik sachet bekas pembungkus narkotika, 1 unit timbangan digital, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
 
Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Rampasan Kejari Soppeng, Yusufi Fitrohansyah, SH., menjelaskan rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan. 

Sebagian besar berasal dari kasus narkotika dengan total 16 orang terpidana. 

Selain itu, ada pula barang bukti dari kasus pencurian (2 terpidana), penganiayaan (3 terpidana), tindak pidana UU ITE (1 terpidana), kekerasan terhadap anak (1 terpidana), kelalaian berkendara (1 terpidana), pelecehan seksual fisik (1 terpidana), serta kekerasan dalam rumah tangga (1 terpidana).
 
“Narkotika jenis sabu kami musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air hingga benar-benar hancur dan tidak bisa dipakai kembali. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga habis dan tidak memiliki fungsi lagi, agar aman dan tidak beredar kembali ke masyarakat,” ungkap Yusufi.
 
Kegiatan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tuntas dan transparan di wilayah Soppeng. 

Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Nurkautsar Hasan, SH., Wakapolres Soppeng Kompol. Sudarmin, S.Sos., serta Kepala Rutan Kelas II B Watansoppeng, Dedi Nugroho, A.Md.I.P, SH., MM.
 
Kehadiran Bupati H. Suwardi Haseng dalam kegiatan ini menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Soppeng terhadap langkah penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. 

Pemusnahan ini juga menjadi pesan tegas, setiap tindak pidana akan diproses hukum hingga tuntas, dan barang bukti kejahatan tidak akan dibiarkan kembali merugikan warga.
 
Penulis: Cc@ye
×
Berita Terbaru Update