SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Polisi kembali berhasil mengungkap praktik ilegal, Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Soppeng menggerebek sebuah rumah produksi rokok ilegal di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Selasa (24/6) pukul 14.00 WITA.
Penggerebekan ini membuahkan hasil berupa ratusan bungkus rokok ilegal merek NEW SMITH BOLD, mesin produksi, bahan baku, dan penangkapan satu tersangka, HS (40).
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa rumah tersebut tak hanya memproduksi rokok tanpa izin dan pita cukai, tetapi juga memiliki lokasi pengemasan terpisah di wilayah Kecamatan Lilirilau.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie, menegaskan adanya koordinasi dengan Bea Cukai dalam operasi ini.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim menyatakan komitmen penuh dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
"Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Dodie.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa demi melindungi masyarakat dan pendapatan negara.
Penulis: Cc@ye









