SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus pelatihan dasar jurnalistik profesional di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Soppeng, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap perubahan paradigma hukum serta kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat dibuka oleh Asisten I Setda Soppeng Andi Makkaraka yang mewakili Bupati Soppeng. Pemateri utama dari Kasat Reskrim Polres Soppeng, Akp. Dodie Ramaputra, SH., M.H., menjelaskan subtansi regulasi hukum yang baru.
Ketua Panitia, Saharuddin dari Okita News, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas panitia kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara pidana dan hukum pidana nasional, serta meningkatkan peran media dalam menyebarkan informasi hukum yang akurat dan berimbang," ucapnya.
Koordinator Presidium FKJ Agus Ph Rauf mengungkapkan bahwa FKJ baru dibentuk sehari sebelum Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia.
Dengan melihat kondisi media dan jurnalis yang masih perlu diperbaiki, ia berharap pemerintah baru dapat memperhatikan nasib jurnalis di Soppeng jika kondisi ekonomi memungkinkan.
Dalam sambutannya, Andi Makkaraka menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian bersama.
"Perubahan KUHP dan KUHAP bersifat normatif, sehingga pemahaman yang benar sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman. Jadikan kegiatan ini momentum untuk membangun informasi yang sehat bagi masyarakat," tutupnya.
Penulis: Cc@ye







