Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Komisi I DPRD Wajo Minta Hentikan Pungutan Tanpa Dasar Hukum

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-23T04:44:34Z

WAJO.THEHEADLINE.ID---Langkah nyata demi melindungi hak masyarakat terwujud hari ini.

Komisi I DPRD Kabupaten Wajo resmi meminta seluruh Kepala Desa di wilayahnya menghentikan segala bentuk pungutan saat pengurusan pengoporan alas hak tanah. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari perangkat daerah, camat, perwakilan asosiasi kepala desa, hingga lembaga penyampai aspirasi warga.
 
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi I Andi Amshar A. Timbang, didampingi anggota serta Sekretaris Komisi I. 

Dalam pembahasan, disepakati hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur mekanisme maupun besaran biaya untuk layanan tersebut. 

Segala bentuk pungutan tanpa landasan hukum jelas dinilai berisiko merugikan warga dan berpotensi melanggar aturan.
 
“Kami tegaskan, hentikan pungutan itu sampai ada regulasi tegas yang mengaturnya. Pelayanan publik harus jelas, terbuka, dan tidak memberatkan masyarakat,” tegas Andi Amshar.
 
Kepala Inspektorat H. Dahlan turut mempertegas sikap tersebut.

Menurutnya, setiap pungutan tanpa dasar aturan sah masuk kategori pungutan liar dan dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, perwakilan kepala desa melalui APDESI juga menyambut baik langkah ini dan berharap pemerintah daerah segera menyusun payung hukum yang jelas. 

Dengan begitu, pelayanan berjalan tertib, aman, dan tidak lagi menimbulkan keraguan maupun beban bagi warga.
 
Komisi I kini meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para camat, serta APDESI segera menyebarluaskan keputusan ini ke seluruh desa.

Semangatnya satu, pelayanan publik adalah hak rakyat, dan pengelolaannya harus berlandaskan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua.

Penulis:Cc@ye
×
Berita Terbaru Update