SOPPENG.THEHEADLINE.ID----Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan kinerja cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial A.A.L (43) berhasil diamankan di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 4,48 gram.
Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti intel tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamanan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan langsung barang bukti dalam penguasaan pelaku.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Pengungkapan kasus tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan pelaku utama, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga terlibat, berinisial S.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk terus menekan laju peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.
Penulis: Cc@ye

