SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Nasib seorang siswi bernama Fitriani yang kini duduk di bangku Kelas II SMP Negeri (SMPN) Labokong, Kabupaten Soppeng, masih menyisakan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Pasalnya, meski sudah melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ia belum menerima ijazah Sekolah Dasar (SD) dari tempatnya menamatkan pendidikan dasar, yakni SDN 37 Kabaro.
Ijazah tersebut ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan Fitriani belum melunasi uang komite sebesar Rp300.000.
Hal ini tentu mengkhawatirkan banyak pihak, mengingat ijazah merupakan dokumen penting dan hak mutlak setiap siswa yang telah menyelesaikan masa belajarnya, terlepas dari kewajiban pembayaran apa pun.
Di samping persoalan penahanan dokumen pendidikan itu, kisah perjuangan Fitriani menyelesaikan pendidikan dasarnya pun menyentuh hati.
Ia menceritakan bahwa saat masa penamatan atau kelulusan, diadakan kegiatan rekreasi bagi para siswa.
Namun, karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, ia terpaksa memilih untuk tidak ikut serta.
"Ada sumbangan yang diminta saat mau rekreasi, tapi saya tidak ikut karena tidak punya uang," ujar Fitriani, Jumat (29/5/2026).
Kini, meski ia sudah aktif belajar dan mengikuti kegiatan pendidikan di SMP Labokong, dokumen kelulusan dasarnya masih tertahan.
Hal ini memicu kekhawatiran akan masa depan ke depannya, terutama saat nanti ia akan kembali melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
Padahal, sebagaimana diketahui bersama, aturan negara sangat jelas melarang praktik penahanan ijazah.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk alasan belum melunasi uang komite, sumbangan pendidikan, atau kewajiban finansial lainnya.
Hal ini tertuang secara tegas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.
Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ijazah adalah hak mutlak peserta didik setelah menyelesaikan masa belajarnya, dan satuan pendidikan serta tenaga kependidikan dilarang keras menahan dokumen tersebut dari pemilik yang sah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya turut menyayangkan sikap pihak sekolah yang masih berpegang pada kebijakan menahan ijazah demi penagihan uang komite.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat pendidikan yang seharusnya memihak pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan dokumennya.
"Sangat disayangkan masih ada kejadian seperti ini. Mestinya uang komite bukan menjadi alasan utama untuk menahan hak siswa. Ijazah adalah hak mutlak siswa yang harus diberikan begitu mereka selesai belajar, tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Apalagi kita tahu kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita masih sulit," tegas warga.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait kebijakan pihak SDN 37 Kabaro masih terus diupayakan.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan titik terang, agar hak Fitriani sebagai siswa yang telah berjuang menuntut ilmu dapat segera dipenuhi, dan kasus serupa tidak lagi terulang menimpa anak-anak lain di masa mendatang.
Penulis: Cc@ye


