SOPPENG.THEHEADLINE.ID---Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (alsintan) yang dilaporkan masyarakat hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal, nilai kerugian yang diderita mencapai ratusan juta rupiah dan sejumlah bukti telah diserahkan ke kepolisian.
Ketua Lembaga Penggiat Anti Korupsi (LAPAK), Sofyan, menyampaikan kekecewaannya mendalam atas penanganan kasus tersebut yang dinilai jalan di tempat.
Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Warkop Deng Sija, Watansoppeng, Jumat (17/4/2026).
Menurut Sofyan, kasus ini mengungkap dugaan praktik pungli yang diduga melibatkan oknum tertentu dalam proses penyaluran bantuan alsintan.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti permulaan, mulai dari rekaman percakapan hingga foto-foto dokumentasi, sudah diserahkan lengkap ke Polres Soppeng. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah kelompok tani sebagai saksi.
"Barang bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, tapi tidak ada titik terang. Ini yang membuat saya kecewa dengan kinerja Polres Soppeng," ujar Sofyan dengan nada kecewa.
Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa sejumlah kelompok tani diduga dimintai sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau pengurusan bantuan.
Nilai yang diminta bervariasi, mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per kelompok, yang disebut-sebut diserahkan atas nama seseorang berinisial RF.
Ironisnya, uang yang disetorkan tersebut tidak berbanding lurus dengan bantuan yang diterima.
"Kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan alsintan justru tidak mendapatkan alat pertanian. Bantuan itu diduga dialihkan ke pengusaha yang memiliki uang," sesalnya.
Sofyan juga menyoroti bahwa dugaan praktik jual beli bantuan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2025.
Yang lebih memusingkan, meskipun dirinya bersama Tim Tipikor Polres Soppeng pernah turun langsung menelusuri lokasi penyimpanan alsintan dan menemukan sejumlah kejanggalan, namun hingga kini belum ada langkah hukum tegas yang diambil.
"Yang lebih membuat janggal, Polres Soppeng sudah saya datangi bersama tim Tipikor, bahkan kami sudah ke lokasi-lokasi alsintan. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum," tambahnya.
Tidak hanya menyoroti kinerja kepolisian, Sofyan juga menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Soppeng yang dianggap tutup mata terhadap maraknya penyelewengan ini.
Ia bahkan memberikan peringatan keras agar tidak ada anggota legislatif yang terlibat atau melindungi oknum pelaku.
"Saya mengingatkan, jangan sampai ada oknum anggota DPRD yang juga terlibat dalam praktik seperti ini. Jangan tutup mata hanya karena ada kepentingan. Jika ada anggota DPRD yang terlibat, maka saya juga akan melaporkan terkait hal tersebut," tegasnya.
Melihat jalan buntu penanganan di tingkat lokal, Sofyan berharap adanya intervensi dari pihak yang lebih tinggi, seperti Polda Sulawesi Selatan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Rakyat kecil dirugikan, bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani malah dinikmati segelintir orang. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan," pungkasnya.
Penulis: Cc@ye


