WAJO.THEHEADLINE.ID----Langkah strategis untuk memacu kemajuan daerah dan kualitas pelayanan publik kembali digagas Pemerintah Kabupaten Wajo.
Bupati Wajo, Andi Rosman, memimpin langsung penyampaian pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Wajo.
Kegiatan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (2/6/2026), dan turut dihadiri Wakil Bupati Wajo, dr Baso Rahmanuddin.
Hadir memenuhi ruangan rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Armayani, para pejabat tinggi setda, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta seluruh Anggota DPRD Wajo.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam penataan ulang kelembagaan pemerintahan agar lebih gesit, tepat sasaran, dan profesional dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dalam sambutannya, Andi Rosman terlebih dahulu menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memaparkan penjelasan terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016.
Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan kebutuhan mendesak demi efektivitas kinerja daerah.
"Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian nyata dari upaya Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kelembagaan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat saat ini maupun di masa depan," tegas Andi Rosman.
Bupati menjelaskan, seiring berjalannya waktu dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, terdapat beberapa perangkat daerah yang saat ini memikul beban kerja sangat besar, luas, dan kompleks.
Kondisi tumpang tindih serta cakupan tugas yang terlalu lebar ini dinilai menghambat fungsi pelayanan agar berjalan maksimal.
Ada tiga unit utama yang menjadi fokus penataan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial yang digabung dengan pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan, serta Satuan Polisi Pamong Praja yang menyatu dengan pemadam kebakaran.
Dasar utama kebijakan ini merujuk kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Aturan ini memberikan pedoman jelas bagi daerah untuk menata organisasi sesuai kemampuan, kekhasan, dan potensi unggulan masing-masing wilayah, dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan penyederhanaan fungsi.
Melalui perubahan ini, pemisahan struktur kelembagaan dilakukan agar setiap instansi dapat lebih fokus, mendalam, dan profesional dalam menjalankan mandatnya. Berikut penataan rinci yang diajukan:
✅ Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Khusus menangani perencanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pengelolaan kas daerah agar pengelolaan keuangan negara semakin akuntabel dan transparan.
✅ Badan Pendapatan Daerah: Memiliki fokus penuh untuk menggali dan mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menopang kemandirian keuangan daerah.
✅ Dinas Sosial: Berdiri sendiri menangani rehabilitasi sosial, perlindungan, pemberdayaan, serta penanganan fakir miskin, penyandang disabilitas, lansia, dan korban bencana.
✅ Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Berfokus pada peningkatan kualitas penduduk, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta pembangunan keluarga.
✅ Satuan Polisi Pamong Praja: Menjalankan penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
✅ Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Memiliki tugas khusus mencegah dan menanggulangi kebakaran serta tugas penyelamatan dan mitigasi darurat lainnya dengan respons cepat.
"Pemisahan ini kami lakukan agar pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan daerah lebih tajam, fokus, dan profesional. Tidak ada lagi tumpang tindih wewenang yang membuat pelayanan lambat," jelas Andi Rosman.
Lebih dari sekadar pembagian tugas, perubahan ini bertujuan besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang peduli, inklusif, dan kolaboratif.
Dampak positif lainnya adalah terciptanya fokus kerja yang lebih spesifik, percepatan pengambilan keputusan, optimalisasi penyerapan anggaran, serta pengaturan jangkauan kendali organisasi yang lebih sehat dan terukur.
Di penghujung sambutannya, Andi Rosman menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menyesuaikan regulasi pusat, melainkan strategi memperkuat pondasi pembangunan daerah.
Ia pun memohon dukungan, saran, dan masukan konstruktif dari para anggota dewan agar rancangan ini segera sah diberlakukan.
"Semangat keikhlasan, kebersamaan, dan kerja sama harus menjadi landasan moral kita dalam setiap kebijakan. Semoga dengan penataan baru ini, Kabupaten Wajo ke depannya makin maju, religius, bermartabat, terdepan, dan berkeadilan bagi seluruh warganya," tandas Bupati Andi Rosman.
Penulis: Cc@ye


